SELAMAT DATANG DI BLOG RUDY COBRA SEMOGA SUKSES MENYERTAIMU

Kamis, 04 Juli 2013

Makalah Sejarah hukum Islam: Sejarah Hukum Islam di masa Nabi SAW

PENDAHULUAN
Periodesasi Hukum Islam sangat panjang sejarahnya, Menurut Khuderi Bek, dalam Tarikh Tasyri’ Islam membagi periode pembentukan hukum Islam ke dalam Enam periode, yaitu :
 
1. Pembentukan hukum Islam pada masa hidupnya Nabi Muhammad Saw.
 
2. Pembentukan hukum Islam pada masa sahabat besar. Masa ini berakhir dengan berakhi rnya khulafaur rasyidin.
 
3. Pembentukan hukum islam masa sahabat dan tabiin yang sejajar dengan mereka kebaikannya. Masa ini berakhir dengan berakhirnya abad pertama Hijriyah atau sedikit sesudah itu.
 
4. Pembentukan hukum masa fikih sudah menjadi cabang ilmu pengetahuan. Periode ini berakhir dengan berakhirnya abad ketiga hijriyah.
 
5. Pembentukan hukum pada masa yang di dalamnya telah dimasukkannya masalah-masalah yang berasal dari para Imam, dan munculnya karangan-karangan besar. Masa ini berakhir dengan berakhirnya Daulat Abbasiyah di Baghdad.
 
6. Pembentukan hukum pada masa taklid semata-mata. Masanya sesudah periode kelima sampai sekarang. [1]
Sebagaimana pembagian Periodeisasi Hukum Islam diatas, maka awal mulanya dimulai dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga zaman kebangkitan. Namun yang menjadi pokok bahasan utama di makalah ini adalah Hukum Islam di masa Nabi Muhammad SAW dengan diturunkannya Surat al-Alaq sebagaimana tercatat dalam buku-buku sejarah peradaban maupun kebudayaan Islam.[2]
 
PEMBAHASAN
1. DESKRIPSI MASYARAKAT ARAB PRA ISLAM
 
Pembahasan ini bukan bermaksud untuk memperluas materi, namun ada baiknya mempelajari dan mengetahui terlebih dahulu latar belakang diutusnya Nabi Muhammad SAW ditengah Masyarakat Arab Pra-Islam yang dikenal sebagai Masyarakat jahiliyah. Diutusnya Beliau SAW oleh Allah SWT mempunyai beberapa tujuan, diantaranya memanusiakan orang-orang Arab pada masa itu yang mempunyai sifat-sifat buruk yaitu: suka mabuk-mabukan, berjudi, main perempuan, menyembah berhala, mengundi nasib dan lain sebagainya. 
Kehidupan bangsa Arab bisa dikatakan cukup sederhana karena mereka memandang adat istiadat sebagai hukum yang tidak boleh diganggu sehingga menjadikannya sebagai pokok tatanan hidup mereka. Masyarakat mereka terdiri dari berbagai macam kabilah yang bebas. Kabilah dan semangat kekabilahan menjadi dasar kehidupan kemasyarakatan mereka. Keanggotaan individu dalam kabilahnya terjadi berdasarkan hubungan kerabat, keturunan.  Sehingga terjadi fanatisme suku-suku diantara mereka, wujudnya dengan seringkali terjadi peperangan dan pembunuhan apabila ada anggota dari sukunya yang dihina maupun dibunuh.[3]
2. SKETSA HISTORIK LAHIRNYA HUKUM ISLAM DI MASA NABI MUHAMMAD SAW
 
Nabi Muhammad SAW  dilahirkan pada tahun 570 M. Pada usia 40 tahun, beliau menerima wahyu pertama yaitu : surat Al-alaQ.[4] Pada saat beliau menyendiri di Gua Hiro disebabkan perilaku Masyarakat Quraisy yang sangat amoral dalam perbuatan-perbuatan mereka. Misalkan dalam hal pernikahan, Perawi Abu Daud meriwayatkan dari Sahabiyah Aisyah radhiallahu Anha[4] bahwa pernikahan di masa Jahiliyah ada Empat macam:
  • Pernikahan Badal.
  • Pernikahan Sighar
  • Pernikahan Maqthu’
  • Pernikahan Istibdha’
  • Pernikahan Poliandri
 Maka dari perbuatan amoral itu,salah satunya diatas yang mendorong Beliau  SAW menyendiri di Gua Hira .selama 1 bulan .
Pada bulan Ramadhan Allah berkehendak melimpahkan rahmat-Nya kepada penghuni yang dimulai dari Bangsa Arab yang jahiliyah, memuliakan beliau dengan Nubuwah dan menurunkan Jibril sambil membawa ayat-ayat Al-Qur’an.[7] Sejak diturunkan Ayat yang memerintahkan “MEMBACA” itu, maka dimulailah perundang-undangan Hukum Islam hingga wafatnya Nabi SAW pada tahun 632 M. [8]
 
3. SUMBER HUKUM ISLAM DI MASA NABI MUHAMMAD SAW

Sumber pokok dari perundang-undangan Hukum Islam pada periode ini adalah: Al-Qur’an, ia menjadi pegangan utama dalam memutuskan suatu perkara di zaman Nabi. Masa turunnya ada yang mengatakan 22 tahun lebih[9] Filsafat Hukum Dalam Islam oleh Sobhi Mahmashi hal.33., ada pula yang mengatakan 23 Tahun, 13 tahun sebelum beliau hijrah ke Madinah dan 10 tahun setelah Hijrah ke Madinah.
Disamping Al-Qur’an yang menjadi sumber hukum pokok, ada Sunnah Nabi yang menjadi sumber pokok hukum yang kedua, yaitu ketentuan-ketentuan yang keluar dari Nabi SAW . Al-Qur’an dan As-sunnah ini menjadi azas bagi agama Islam dan perundang-undangannya. Kedua-duanya memberikan ketentuan-ketentuan tentang dakwah, pengaturan sistem keluarga, muamalah, dan pidana.

4. IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI MASA NABI
 
Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Alquran diturunkan menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia. Ayat demi ayat yang diterima oleh Rasulullah saw. Diterangkan dan dijabarkan lebih jauh oleh beliau yang kemudian diamalkan oleh kaum Muslimin. Pada masa kenabian, terdapat dua periode pembinaan hukum Islam, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah dikenal dengan periode penanaman aqidah dan akhlak. Aqidah berbicara tentang kepercayaan kepada Allah swt., kepada Malaikat, Kepada Rasul, kepada hari akhir dan kepada qada dan qadar. Sementara itu akhlak berbicara tentang larangan membunuh, larangan mengurangi timbangan dan menjauhi perbuatan tercela dsb. Kedua hal inilah yang diutamakan Nabi saw dalam dakwahnya. Hijrahnya Nabi saw ke Madinah merupakan periode yang kedua dalam pembinaan hukum Islam. Periode Madinah dikenal sebagai periode penaatan dan pemapanan masyarakat. Oleh karena itu di periode Madinah inilah ayat-ayat yang memuat hukum-hukum mulai diturunkan baik yang bersifat ritual maupun sosial. Adapun faktor yang menyebabkan proyek hukum banyak dibicarakan dalam periode Madinah yaitu karena dalam periode ini orang Islam sudah memiliki dasar akhlak dan aqidah yang kuat sebagai landasan terhadap aspek-aspek lainnya.
Beberapa contoh metode yang diterapkan pada masa pertumbuhan dan pembinaan hukum Islam terhadapa Masyarakat ketika itu, pada periode Rasulullah saw  antara lain adalah:
 
1. Perubahan yang ditetapkan dilakukan secara revolusi ataupun bertahap (tadwin) terhadap adat istiadat yang telah mengakar dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah tentang permasalahan minuman khamar dan judi. Pada tahap pertama menjelaskan tentang kerugian yang lebih besar daripada keuntungannya. Pada tahap berikutnya tidak boleh mendekati shalat ketika dalam keadaan mabuk dan pada akhirnya dinyatakan sebagai perbuatan syaitan dan mesti dijauhi. Kemudian penjelasan hukum yang diberikan oleh Rasulullah saw. lebih banyak dalam bentuk pertanyaan yang diajukan dan memerlukan jawaban.
 
2. Bersifat tegas (evolusioner) dalam bidang-bidang tertentu terutama dalam ibadah maupun aqidah.
 
3. Metode yang diterapkan dalam penetapan hukum tidak berpandangan picik (berwawasan luas).
 
4. Penyederhanaan aturan-aturan atau untuk keringanan manusia. Metode yang diterapkan Rasulullah saw  ini bersandarkan tuntunan Allah swt dalam menerapkan ataupun membina hukum Islam.
Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum yang dipakai Rasulullah SAW adalah Alquran dan wahyu kerasulan. Sumber/kekuasaan tasyri’ (pembuatan undang-undang) pada periode ini hanya dipegang oleh Rasulullah dan tak seorang pun dari umat Islam, selain beliau dibolehkan menentukan hukum yang berkenaan dengan suatu peristiwa, baik untuk dirinya sendiri, ,ataupun untuk orang lain. Hal ini karena dengan adanya Rasulullah SAW. Di tengah-tengah mereka, yang memudahkan mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau, maka tak seorangpun dari mereka berani berfatwa dari hasil ijtihadnya sendiri dalam suatu peristiwa atau menjatuhkan vonis terhadap suatu persengketaan yang terjadi. Bahkan, kalau mereka (para sahabat) menghadapi suatu peristiwa, terjadi persengketaan, suatu pertanyaan, atau permintaan fatwa, mereka langsung mengembalikan persoalan-persoalan itu pada Rasulullah saw. Namun demikian sebagian sahabat pernah melakukan ijtihad dan memutuskan sebagian persengketaan dan mengambil suatu hukum. Rasulullah SAW mengizinkan para sahabat memutuskan perkara sesuai dengan ketetapan Allah, Sunnah Rasul, ijtihad atau qiyas. Ini dibuktikan dengan hadis Mu’âdz bin Jabal tatkala beliau diangkat menjadi gubenur dan hakim di Yaman.
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW pada saat mengutusnya (Mu’âdz bin Jabal) ke Yaman, Rasul berkata padanya: “Bagaimana kamu melakukan ketika kamu hendak memutus perkara?” Mu’âdz pun menjawab: “Aku memutus dengan apa yang terdapat di dalam kitab Allah”. Lalu Rasul bertanya: “Kalau tidak terdapat di dalam kitab Allah?” Mu’âdz menjawab: “Maka dengan memakai sunnah Rasulullah SAW”. Lalu Rasul bertanya: “Seumpama tidak ada di sunnah Rasulullah?” Mu’âdz menjawab: “Aku berijtihad sesuai dengan pemikiranku bukan dengan nafsuku”. Lalu Rasulullah SAW menepuk dada Mu’âdz, dan Rasul bersabda “Segala puji bagi Allah yang telah mencocokkan kerasulan Rasullullah pada apa yang diridai Allah terhadap Rasulullah”.
Hal tersebut di atas dan semacamnya tidak berarti menunjukkan bahwa seorang selain Nabi mempunyai wewenang untuk membuat ketentuan hukum, sebab hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu, yang tidak memungkinkan untuk menyerahkan permasalahannya kepada Rasulullah saw. Di samping itu, keputusan sahabat itu merupakan penerapan hukum, bukan merupakan suatu tasyri’. Olehnya itu setiap ijtihad sahabat belum merupakan ketetapan yang berlaku bagi umat Islam kecuali bila ada ketetapan dari Rasulullah saw. ijtihad yang datang selain dari beliau baru bisa menjadi tasyri’ kalau sudah ada pengakuan dari beliau.  Jika disimak hukum Islam seirama dengan dimensinya dalam sejarah, maka isi pengkajian dalam dimensinya mutlak menampakkan berbagai sistem atau metode. Oleh sebab itu, pada zaman Rasulullah saw., hukum Islam secara bersahaja dapat diperoleh berdasarkan wahyu Allah swt dan ijtihad Rasulullah saw, yaitu hukum Islam dalam perspektif Alquran dan Sunah. Masing-masing diyakini oleh umat Islam adalah syari’at Islam, semua tergambar sebagai dalil naqli atau nash-nash.  Pengaturan tentang peraturan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an lebih banyak diungkapkan secara garis besar, sehingga memerlukan penjelasan Nabi. Oleh karena itu, terasa perlu untuk tetap mengkaji sunnah, karena Nabi sebagai mubayyin terhadap al-Qur’an. Sebagian aturan al-Qur’an yang bersifat umum atau yang berbentuk gari-garis besar telah diperjelas secara harfiah oleh Nabi. Akan tetapi kemudian akan muncul permasalahan, karena masih banyaknya juga penjelasan Nabi yang juga memerlukan penalaran. Pemikiran hukum Islam di masa Nabi belum menampakkan corak pemahaman yang diakibatkan oleh perbedaan penafsiran, karena posisi Nabi selain sebagai Mubayyin (pemberi penjelasan) juga sebagai penetap hukum atas masalah yang muncul. Sehingga kesimpulan hukum yang dihasilkan kurang bahkan tidak reaksi dalam masyarakat. Pada zaman Nabi, hukum-hukum atau penetapan-penetapan hukum itu masih belum mendapatkan bentuk tertentu. Hukum Islam pada waktu itu masih merupakan sesuatu yang lahir dari ucapan-ucapan Nabi yang nampak pada tindakan-tindakan Nabi. Beliaulah dan hanya dari beliau sendiri, baik yang berupa wahyu maupun yang berupa musyawarah dengan para sahabt-sahabat, dan dapat dianggap sah sesuatu penetapan hukum.[11]

 
KESIMPULAN
Hukum Islam di masa Nabi Muhammad SAW berpokok pada dua Sumber, yaitu :
1. Al-Qur’an, yang dibagi dalam dua periode.
Periode sebelum Hijrah Nabi ke Madinah,yang surat-suratnya disebut Makkiyah.
Periode setelah Nabi Hijrah ke madinah,disebut surat-surat Madaniyah.
2. Al-Hadist,Segala ucapan maupun perbuatan dan Taqrir (penetapan )Nabi SAW .
Pada masa Nabi semua persoalan yang didapat oleh para sahabat dikembalikan kepada Rasulullah SAW, dikarenakan wahyu langsung dan masih turun kepada beliau. Sehingga bisa dikatakan Fiqih yang dipakai pada masa ini adalah fiqih yang masih murni dari Al-Qur’an meskipun sudah ada Ijtihad namun pada akhirnya dikembalikan kepada Al-Qur’an.
Metode pengaplikasian Hukum islam di masa Nabi untuk menghilangkan atau mengganti hukum adat yang telah ada sebelumnya.



Beberapa contoh metode yang diterapkan pada masa pertumbuhan dan pembinaan hukum Islam pada periode Rasulullah saw. antara lain adalah:
 
1. Perubahan yang ditetapkan secara revolusi ataupun bertahap (tadwin) terhadap adat istiadat yang telah mengakar dalam masyarakat2. Bersifat tegas (evolusioner) dalam bidang-bidang tertentu terutama dalam ibadah maupun aqidah.
3. Metode yang diterapkan dalam penetapan hukum tidak berpandangan picik (berwawasan luas).
4. Penyederhanaan aturan-aturan atau untuk keringanan manusia. Metode yang diterapkan Rasulullah saw. ini bersandarkan tuntunan Allah swt dalam menerapkan ataupun membina hukum Islam.



DAFTAR PUSTAKA



Al-Mubarakfury, Syafiurahman. 2011. Terjemahan Ar-Rohikul Makhtum. Jakarta : Al-Kautsar

Ilyas Akbar Muhammad.2009. “Hukum islam di Masa Nabi”  (online), (http://muhakbarilyas.blogspot.com.sejarah-pemikiran-hukum-islam-masa.html, diakses pada tgl 24/9/2012).

Mahmashi, Sobhi. 1976. Filsafat Hukum Dalam Islam .Bandung: Al-Ma’arif
 
 Muslehuddin, Muhammad.1991. Filsafat hukum islam dan pemikiran orientalis. Yogyakarta: Tiara         Wacana Yogya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar