MAKALAH
PUASA
(Diajukan Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah ILMU MANTIQ)
MUHAMMAD RUDINI
(10.42.495)
Jurusan KPI-B semester VI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
( STAI)AN- NADWAH
KUALA TUNGKAL.
TAHUN ANGGARAN 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya
serta keselamatan dilimpahkan kepada kita semua, Shalawat serta salam kita
ucapkan kepada Putra Abdullah Belahan jantung Siti Aminah yaitu Nabi Muhammad
SAW.
Karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya jualah penulis dapat menyelesaikan tugas ini
dengan judul “PUASA” yang sebagaimana telah diberikan tugas oleh bapak Dosen mata
kuliah ILMU MANTIQ. Karena pada bulan ini bertepatan dengan Bulan Ramadhan
(Puasa) maka dibuat judul dengan Kosep PUASA. Semoga dengan adanya makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita.
Penulis
juga menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan,
oleh karena itu penulis mengharapkan sudi kiranya bapak dosen menerima makalah
kami ini sebagai tambahan nilai kami dalam mata kuliah ilmu mantiq.
Demikianlah, semoga segala amal dan usaha yang kita lakukan diridhoi oleh Allah
SWT.
Aamiin, amiin, yarabbal ‘alamin…….
Kuala Tungkal 17 , Juli, 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
........................................................................................
DAFTAR ISI ......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
...........................................................................
B.
Rumusan
Masalah................................................................
C.
Tujuan Masalah...............................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Puasa .....................................................................
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan
.......................................................................... ....
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang
membatalkannya dengan disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan,
puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari
penuh, Sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari dengan
berdasarkan niat. Puasa merupakan dasar praktis dan teoritis bagi sisi
pengendalian diri untuk menjalankan perintah Allah. Allah SWT menetapkan kunci
masuk surga terletak dalam masalah mengendalikan diri. Selain mengendalikan
diri dari syahwat-syahwat yang diharamkan dan dorongan-dorongan terlarangnya,
mengendalikan diri juga untuk menetapi akhlak yang agung dan baik.
Adapun macam-macam puasa ditinjau dari
hukumnya, puasa bisa diklasifikasikan menjadi puasa wajib, puasa sunah, puasa
haram, dan puasa makruh. Puasa wajib. Untuk melaksanakan puasa baik puasa wajib
ataupun sunnah mempunyai syarat -syarat dan juga rukunnnya. Puasa wajib
merupakan puasa yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat islam di dunia.
Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa yang dihukumi wajib adalah merupakan suatu
keharusan yang harus dilakukan dan apabila puasa wajib ditinggalkan atau tidak
dilaksanakan maka akan mendapat dosa.
Diwajibkannya puasa atas umat Islam mempunyai
hikmah yang dalam yakni merealisasikan ketaqwaan kepada Allah SWT. Puasa mempunyai banyak faedah bagi rohani dan
jasmani kita. Ibadah puasa juga banyak mengandung aspek sosial, karena lewat
ibadah ini kaum muslimin ikut merasakan penderitaan orang lain yang tidak dapat
memenuhi kebutuhan pangannya seperti yang lain. Ibadah puasa juga menunjukkan
bahwa orang-orang beriman sangat patuh kepada Allah karena mereka mampu menahan
makan atau minum dan hal-hal yang membatalkan puasa.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas dapat
dirumuskan masalah yaitu tentang apa
sajakah puasa yang termasuk dalam puasa wajib.
C. Tujuan Masalah
Tujuan makalah ini untuk mengetahui macam-macam
puasa yang termasuk dalam puasa wajib.
PEMBAHASAN
A.
Teori
1.
Pengertian puasa
Puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari segala sesuatu.
Sedangkan menurut istilah Fiqih puasa adalah menahan diri dari segala perbuatan
yang membatalkan seperti makan, minum, serta hawa nafsu dari terbit fajar
sampai terbenamnya matahari, dengan berdasarkan niat, mematuhi
persyaratan-persyaratan dan rukunnya. Menurut Ash Shiddieqy (1987:114) Puasa
adalah “ Menahan nafsu dari godaan syahwat dan mengekang diri dari segala
kebiasaan yang mengutamakan kenikmatan badani dan menciptakan kesucian batin
yang akan membawa ketenangan jiwa”. Adapun menurut Al-Zuhayly (1996: 85 ) “
Puasa berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya yang berupa syahwat
perut dan syahwat kemaluan serta menahan
hawa nafsu dari makan dan minum dengan niat yang dilakukan oleh
seseorang yang akan berpuasa dari terbit fajar
sampai terbenamnya matahari”.
2.
Macam-macam puasa
Macam-macam puasa apabila ditinjau dari segi pelaksanaan
hukumunya A.Ridwan (1983: 278) membedakannya menjadi puasa wajib, puasa sunat, puasa
makruh dan puasa haram. Adapun puasa yang termasuk dalam puasa wajib yaitu:
a.
Puasa Ramadhan
Puasa bulan Ramdhan merupakan salah satu dari rukun islam
yang lima,
sebagaimana sabda Rasulullah saw:
“
Diriwayatkan dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khathab ra, dia
berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara yaitu
bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah dan berpuasa pada
bulan Ramadhan”. (Riwayat Turmuzi dan Muslim)”.
Adapun Puasa bulan Ramadhan diwajibkan berdasarkan firman
Allah swt dalam surat
Al-Baqarah [2]: 183 dan Al-Baqarah [2]:
185
Artinya:
“ Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.( Al-Baqarah:180)
Artinya:
“ Bulan Ramadhan, yang padanya diturunkan (permulaan)
al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hakq dan yang bathil). Maka barang
siapa yang berpuasa di antara kamu berada di bulan itu, hendaklah ia
mempuasainya. Dan barang siapa sedang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
tidak berpuasa) maka (wajiblah ia menggantikannya) sebanyak hari-hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari lainnya. “ ( Al-Baqarah: 185).
Dari surat
Al-Baqarah dan Hadits diatas menunjukan bahwa puasa bulan Ramdhan merupakan
puasa yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat islam di dunia. Sebagai mana
definisi wajib menurut fiqh adalah perintah yang harus dilakukan atau
dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi ,
maka yang mengerjakannya mendapat pahala sebaliknya apabila
perintah tersebut ditinggalkan atau tidak dikerjakan maka akan mendapat dosa. Menurut Rasjid ( 2010: 220)
“puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun
kedua hijriah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad Saw.hijrah ke Madinah.
Hukumnya Fardu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf (baligh dan berakal)”. Selanjutnya
dibawah ini akan dijelaskan hal-hal yang terikat dalam puasa Ramadhan
diantaranya sebagai berikut:
a.
Syarat-syarat puasa
Adapun syarat-syarat puasa terbagi menjadi dua yaitu syarat
syah puasa dan syarat wajib puasa. Syarat syah puasa menurut Ash Shiddieqy
(1987: 84-85) secara garis besar syarat yang harus dipenuhi untuk syahnya puasa
Ramadhan adalah:
1)
Tetap dalam islam sepanjang hari
Apabila
seseorang kafir, baik asli atau kafir murtad berniat puasa, tidaklah sah
puasanya. Apabila seorang muslim yang berpuasavmenjadi murtad karena mencela
agama islam, atau mengingkari sesuatu hukum Islam yang diijma’I oleh ummat atau
dia mengerjakan sesuatu yang merupakan penghinaan bagi al-Quran atau memaki
seorang Nabi, niscaya keluarlah ia dari Islam dan batallah puasanya.
2)
Suci dari haid, nifas dan wiladah (bersalin)
Puasa
wanita yang mendapat haid, bernifas dan ataupun bersalin (wiladah), pada saat
darah keluar baik banyak, ataupun sedikit, baik anak yang lahir itu sempurna,
ataupun yang dilahirkan itu segumpal darah atau daging.
3)
Tam-yiz
Tam-yiz
yaitu dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik.
4)
Berpuasa pada waktunya
Berpuasa
harus dilakukan pada waktunya yang tepat. Karenanya tidak sah puasa jika
dikerjakan diwaktu-waktu yang tidak dibenarkan berpuasa, seperti hari raya Idul
Fitri, Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
Syarat
–syarat diatas berlaku pula untuk puasa-puasa lain, baik fardlu, maupun puasa
qadla, nazar, ataupun puasa sunnat, seperti puasa ‘Arafah, ‘Asyura dan
lain-lain.
Adapun syarat wajib puasa
Rasjid ( 2010: 227) mengemukakan sebagai berikut:
a)
Berakal. Orang yang gila tidak wajib berpuasa,
b)
Balig (umur 15 tahun ke atas ) atau tanda yang lain. Anak-anak tidak
wajib puasa
Sabda Rasulullah saw: “ tiga orang yang
terlepas dari hukum: (a) orang yang sedang tidur hingga ia bangun, (b) orang
gila sampai ia sembuh, (c) kanak-kanak sampai ia balig. “ ( Riwayat Abu Dawud
dan Nasaih)
c)
Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat, misalnya karna sudah tua atau
sakit, tidak wajib puasa.
b.
Rukun puasa
Menurut A. Ridwan
(1983: 303-304) rukun puasa meliputi:
1)
NIat.
Kedudukan
niat dalam ajaran islam penting sekali, karena ia menyangkut dengan kemauan.
Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari menyatakan:
Artinya
:“ sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niat, dan setiap
manusia hanya memperoleh menurut apa yang diniatkannya.”
Banayak
terjadi salah pengertian tentang niat dalam berpuasa ini. Kata niat itu
sebenarnya berarti kehendak atau maksud untuk mengerjakan sesuatu dengan sadar
dan sengaja. Tetapi banyak orang mengartikan seoalah-olah niat itu berarti
mengucapkan atau melapalkan serangkaian
kata-kata yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan berbuat ini atau
itu.
Niat
bermakna gerak kemauan yang timbul dari hati nurani. Gerak kemauan inilah yang
dinilai dan merupakan cerminan asli dari hati seseorang untuk berbuat sesuatu.
Sebagai
suatu amalan hati, maka orang yang berniat untuk berpuasa adalah orang yang
mulai mengarahkan hatinya dengan tekad akan melaksanakan ketentuan-ketentuan
dalam puasa baik yang bersifat anjuran maupun yang bersifat larangan untuk
mendapat ridha-Nya. Karena itu maka yang berniat itu adalah hati. Hal ini tidak
berarti bahwa melapalkan niat tidak boleh, tetapi yang dinilai adalah niat yang
ada didalam hati tiap-tiap hambanya.
2)
Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar
sampai terbenam matahari.
c.
Adab berpuasa
Adab-adab dalam melaksanakan puasa menurut Al-Habsyi ( 2000:
353-356) adalah sebagai berikut:
1.
Makan sahur
Para ulama bersepakat bahwa makan sahur adalah sunnah
(tidak wajib tetapi dianjurkan) bagi oaring yang akan berpuasa. Al-Bukhari dan
Muslim merawikan dari Anas r.a bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “bersahurlah
kamu, sebab didalam makanan sahur terkandung berkah (yakni kebaikan yang
banyak).
Sahur
dapat dilaksanakan dengan makan atau minum, sedikit atau banyak (meskipun hanya
seteguk air); waktunya mulai pertengahan malam sampai terbitnya fajar (yakni
masuknya waktu untuk shalat subuh).
Walaupun
demikian, sebaiknya ber-ihtiyath ( bersikap hati-hati) dengan berhenti
dari makan dan minum kira-kira sepuluh menit sebelum masuk waktu subuh, yaitu
pada waktu yang biasa disebut ‘waktu imsak’.
2.
Menyegerakan Buka Puasa
Dianjurkan
bagi yang berpuasa untuk berbuka, segera setelah meyakini terbenamnya matahari.
Tentang hal ini, Bukhari dan Muslim merawikan dari Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi
Saw. Pernah bersabda, “ Manusia masih dalam keadaan baik sepanjang mereka
masih menyegerakan buka puasa.”
Dianjurkan
pula untuk berbuka dengan satu atau tiga butir kurma, atau boleh juga dengan
sesuatu yang manis, atau air walaupun hanya seteguk. Kemudian heendaknya
melaksanakan shalat maghrib sebelum makan malamnya. Kecuali jika makan malamnya
telah tesedia, maka tak ada salahnya mendahulukannya sebelum shalat magrib.
Telah
dirawikan dari Anas r.a bahwa Nabi Saw, biasa berbuka dengan beberapa butir rutbab
(kurma yang setengah masak) sebelum shalat. Kalau tidak ada, dengan kurma
biasa, dan kalau tidak ada juga, dengan minum air beberapa teguk. (HR Abu Daud
dan Tirmidzi).
3.
Doa setelah Berbuka
Dianjurkan
bagi orang yang sedang berpuasa agar memperbanyak bacaa zikir dan doa sepanjang
hari, terutama setelah berbuka.
Diriwayatkan
oleh tirmidzi, bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “ tiga orang takan tertolak
doanya: seorang yang sedang berpuasa sampai ia berbuka, penguasa negri yang
adil, dan seoarang Mazhlum ( yakni yang tertimpa kedzaliman).” Diantara
doa-doa yang dianjurkan membacanya berulang-ulang, terutama disore hari
menjelang saat berbuka.
4.
Bersiwak (Menggosok Gigi)
Seorang
yang sedang berpuasa tetap dianjurkan menjaga kebersihan giginya dengan
bersiwak (menggunakan kayu siwakataupun sikat gigi dan sebagainya); baik pada
pagi hari
5.
Banyak bersedekah dan mendarus Al-Quran
Banyak
bersedekah dan mendaras (membaca bersama-sama atau sendiri-sendiri) serta mempelajari Al-Quran adalah perbuatan
yang sangat dianjurkan pada setiap saat. Namun lebih dianjurkan lagi pada bulan
Ramadhan. Telah dirawikan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah Saw. Adalah
yang paling dermawan diantara semua dermawan. Lebih-lebih lagi pada bulan
Ramadhan, ketika jibril menemuinya pada setiap malam, lalu mendaras Al-Quran
bersama beliau. (HR Bukhari).
6.
Bersungguh –sungguh dalam beribadat dan beramal shaleh
Telah
disebutkan sebelum hal ini, bahwa ibadah dan amal kebaikan pada bulan Ramadhan
memperoleh pahala berlipat ganda disbanding pada bulan-bulan lainnya.
Karenanya, dianjurkan untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baikya., dengan
memperbanyak ibadah dan amal shaleh, baik disiang hari maupun dimalam hari
Ramadhan, terlebih lagi pada sepuluh malam terakhir.
Bukhari
dan muslim merawikan dari Aisyah r.a bahwa “ telah menjadi kebiasaan Nabi Saw
apabila berada disepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, menghidupkan
malam-malamnya (dengan bersungguh-sungguh dalam beribadah), sambil membangunkan
istrinya(agar beribadah bersamanya).”
7.
Menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan tidak senonoh
Puasa
adalah ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, dan melatih jiwa
agar selalu bertakwa kepada-Nya. Oleh sebab itu, seorang yang sedang berpuasa
hendaknya tidak hanya menahan dirinya dari makan, minum serta perbuatan
terlarang lainnya, tetapi harus pula mencangkup perbaikan jiwa dengan akhlak
mulia dan menjauh dari segala perbuatan tercela. Sabda Nabi Saw: “ puasa bukan
hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi harus pula menahan diri dari
perbutan sia-sia dan ucapan tidak senonoh. Maka apabila orang lain menunjukan cercaan
atau keajaiban terhadapmu, janganlah membalasnya dengan perbuatan seperti itu,
tetapi katakanlah: “ Aku sedang berpuasa; aku sedang berpuasa!” (HR Ibnu
Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Diriwayatkan
pula bahwa Nabi Saw, pernah bersabda:
“ Barangsiapa
tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan keji, maka tak ada sedikitpun kehendak
Allah untuk menerima puasanya dari makan dan minum.” (HR Al-Jama’ah kecuali
Muslim).
d. Hal-hal
yang membatalkan puasa
Hal- hal yang
membatalkan puasa Rasjid (2010: 230-233) mengemukakan:
1.
Makan dan minum.
Makan
dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalu
tidak sengaja, misalnya lupa, tidak membatalkan puasa.sebagaimana sabda
Rasulullah Saw: “ Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian
ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya
Allah-lah yang memberinya maka dan minum.”( Riwayat Bukhari dan Muslim).
Memasukkan
seuatu kedalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan
sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum; artinya
membatalkan puasa. Mereka mengambil alas an dengan Qias, diqiaskan (disamakan)
dengan makan dan minum. Ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak
membatalkan karena tidak dapat diqiaskan dengan makan dan minum. Menurut
pendapat yang kedua itu, kemasukan air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa,
begitu juga memasukan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik, dan
sebagainya, tidak membatalkan puasa karena yang demikian tidak dinamakn makan
dan minum.
2.
Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam.
Muntah
yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Sabda
Rasulullah Saw: “ Dari Abu Hurairah. Rasulullah Saw telah berkata,” barangsiapa
terpasksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya;dan barang siapa yang
mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya.” (Riwayat Abu Dawud,
Tirmizi, dan Ibnu Hibban)
3.
Bersetubuh
Firman
Allah Swt:
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu.”
(Al-Baqarah: 187).
Laki-laki
membatalkan puasanya dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan Ramadhan,
sedangkan dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat.
4.
Keluar darah Haid (kotoran atau nifas (darah sehabis melahirkan). Dari
Aisyah. Ia berkata,” kami disuruh oleh Rasulullah Saw. Mengqada puasa, dan
tidak disuruhnya untuk mengqada salat.”
5.
Gila. Jika gilaitu dating waktu siang hari, batallah puasa.
6.
Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan /istri
atau lainnya). Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada
persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani
karena bermimpi, mengkhayal dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.
Adapun orang-orang yang memperoleh keringanan untuk berbuka
ketika sedang berpuasa menurut Hamid ( 2009: 244 ) diantaranya:
a) Orang
yang sedang hamil termasuk kelompok yang harus menjaga kondisi bayi dalam
perutnya normal dan menerima makanan yang seimbang, sehingga jika orang yang
hamil berpuasa akan berdampak buruk terhadap perkembangan janin di dalam
perutnya,
b) Orang
yang sudah sangat tua yang tidak akan mampu menahan lapar dan dahaga,
c) Orang-orang
yang sakit yang tidak ada lagi harapan kesembuhannya,
d) Orang
yang sedang bepergian jauh yang sangat melelahkan dan tidak akan mampu menahan
lapardan dahaga, yang jika dipaksakan akan berakibat kemadaratan bagi jiwanya,
dan
e)
Para buruh kasar yang tenaganya
terkuras dalam mencari nafkah.
e.
Manfaat Puasa
Dalam catatan Dr. A.A mengemukakan tentang penelitian yang dilakukan oleh dua
orang ilmuan muslim bahwa puasa sangat banyak manfaatnya diantaranya dengan
puasa memberikan kesempatan beristirahat bagi alat pencernaan, mencukupkan
makan secara teratur pada waktu-waktu tertentu saja tanpa banyak mengkonsumsi
makanan ringan itu lebih baik dari pada mengkonsumsi segala macam bentuk
makanan baik yang bermanfaat atau tidak, akan tetapi tentunya mengkonsumsi
makanan yang bisa mencukupi kebutuhan tubuh, terbukti secara ilmiah bahwa
memperbanyak makan bisa menimbulkan berbagai dampak negatif bahkan beberapa
jenis penyakit seperti penyakit rematik,
liver, tekanan darah tinggi, dan penyakit kencing manis. (dalam Hawwa, 2004: 236).
Sedangkan manfaat puasa menurut Al-Zuhayly (1996:86-88) adalah sebagai berikut:
1.
Puasa merupakan suatu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Seorang mukmin,
dengan puasnya, akan diberi pahala yang luas dan tidak terbatas. Sebab, puasa
itu hanya diperuntukan bagi Allah SWT. Yang Kedermawaan-NYa sangat luas. Dengan
puasa, dia akan memperoleh ridha Allah SWT, dan berhak memasuki surge dari
pintu Khusus yang hanya disediakan untuk orang-orang yang berpuasa namanya
Ar-Rayyan. Puasa juga akan menjauhkan dirinya dari siksaan yang disebabkan oleh
kemaksiatan yang dilakukannya. Puasa merupakan tebusan (kafarat) bagi dosa dari
satu tahun ke tahun berikutnya. Dengan ketaatan, urusan seorang Mukmin akan
berdiri tegak ditas kebenaran yang disyariatkan oleh Allah SWT. Dan menjauhkan
diri dari segala sesuatu yang dilarang-Nya. Allah SWT berfirman: “ hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa. (
Al-Baqarah:183).
2. Puasa
merupakan madrasah moralitas yang besar dan dapat dijadikan sarana latihan
untuk menempa berbagai macam sifat terpuji. Puasa adalah jihad melawan nafsu,
menangkal godaan-godaan dan rayuan-rayuan setan yang terkadang terlintas dalam
pikiran. Puasa bisa membiasakan seseorang bersikap sabar terhadap hal-hal yang
diharamkan, penderitaan, dan kesulitan yang kadang muncul dihadapannya.
3.
Puasa mendidik seseorang untuk bersikap jujur dan merasa diawasi oleh
Allah SWT. Baik dalam kesendirian maupun dalam keramaian.
4. Puasa
dapat menguatkan kemauan, mempertajam kehendak, memdidik kesabaran, membantu
kejernihan akal, memyelamatkan pikiran, dan mengilhami ide-ide cemerlang.
5.
Puasa mengajarkan sikap disiplin dan ketetapan, karena puasa menuntut orang
yang berpuasa untuk makan dan minum pada waktu yang telah ditentukan.
6. Puasa
dapat menumbuhkan naluri kasih sayang, ukhuwah, dan perasaan keterkaitan dalam
tolong-menolong yang dapat menjalin rasa persaudaraan sesame umat islam.
f.
Amalan –amalan di bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan memanglah bulan kita bercocok tanam untuk
dipetik hasilnya kelak diakhirat. Maka di antara amalan-amalan yang
disyariatkan dalm bulan Ramadhan yang penuh berkah Ash Shiddieqy (1987: 123)
mengemukaan pendapatnya sebagai berikut:
a.
Membanyakan pemberian kepada orang-orang yang memerlukannya,
b.
Membanyakan tilawah (membaca al-Quran),
c. Menghidupkan
malam-malam Ramadhan dengan sembahyangmalam (tarawih),
d.
Mengerjakan iktikaf pada puluhan yang akhir dari bulan Ramadhan, dan
g.
Keutamaan Bulan Ramadhan
Keutamaan bulan Ramadhan adalah merupakan bulan ibadah, bulan ditrimanya
doa-doa, bulan permohonan ampunan, bulan pertobatan, bulan terjaga (tidak
tidur) malam,dan bulan penyucian diri, ibadah pada bulan ini dilipatgandakan
pahalanya, ramadhan merupakan bulan ketika pintu-pintu surge dibuka sedangkan
pintu neraka ditutup. Sedangkan menurut Burhanudin (2006: 12) mengenai
keutamaan bulan Ramadhan yaitu
Ramadhan
menjadi bulan suci dan penuh berkah bagi umat islam, karena didalamnya terdapat
ragam pengorbanan. Ramadhan menjadi berkah karena enam keutamaan; bulan
diturunkannya al-Quran, puasa di siang hari, shalat tarawih di malam hari,
malam lailatul qadr (malam penentuan bagi hidup seseorang), pelaksanaan
zakat fitrah, dan hari raya idul fitri.
h.
Nama-nama bulan puasa Ramadhan
Ditinjau dari segi fungsi-fungi bulan Ramadhan mempunyai
beberapa nama, yang masing-masing nama itu menunjukan kepada suatu pengertian.
Adapun menurut Ash Shiddieqy mengenai nama-nama bulan puasa Ramadhan adalah
sebagai berikut:
a.
Syahrullahi = Bulan Allah
Bulan
ini Allah sandarkan kepada diri- Nya sendiri. Karenanya bulan ini dinamakan
bulan Allah.
b.
Syahrull ala-I = Bulan yang penuh kenikmatan dan limpahan karunia.
c.
Syahrull Quran = Bulan yang didalamnya diturunkan permulaan Al Quran.
d.
Syahrull Najah = Bulan pelepasan dari azab neraka,
e.
Syahrull jud = Bulan memberikan keihlasan kepada sesama manusia dan
melimpahkan bantuan kepada fakir miskin atau bulan bermurah tangan,
f.
Syahrul Munawasah = Bulan memberikan pertolongan kepada yang berhajat,
g.
Syahrut Tilawah = Bulan membacakan Al Quran atau bulan menentukan
diri untuk memahami makna Al Quran,
h. Syahrush
shabri = Bulan melatih diri bersabar dalam melaksanakan tugas- tugas agama,
sabar terhadap ujian hidup dengan ridla hati,
i.
Syahrur Rahmah = Bulan Allah limpahkan Rahmat-Nya sendiri
j.
Syahrur Rahmah = Bulan Allah limpahkan Rahmat- Nya kepada hamba-Nya
k.
Syahrul’id = Bulan yang merayakan hari berduka.
b.
Puasa Qadha.
Puasa Qadha adalah Puasa yang wajib ditunaikan karena seorang
muslim berbuka dalam puasanya di bulan Ramadhan yang disebabkan udzur seperti
safar (bepergian), sakit, haid dan nifas atau dengan sebab-sebab yang lain.
Menurut Handrianto ( 2007: 1) mengenai puasa Qadha adalah:
Sebenarnya
puasa sebagai ibadah yang diwajibkan hanya puasa Ramadhan, adapun puasa wajib
yang lain berkaitan dengan puasa Ramadhan atau hal lain Salah satunya adalah
puasa qadha, yaitu puasa untuk menggantikan puasa Ramadhan yang di
tinggalkan karena suatu sebab syar’i.
puasa qadha adalah puasa yang wajib dibayar tunai, jangan ditunda-tunda apalagi
sampai utang berikutnya.
Adapun menurut Aulia (hlm. 89) mengenai puasa Qadha yakni:
Orang yang wajib puasa kemudian ia tidak
berpuasa, maka ia berdosa.bagi mereka tidak berpuasa dan membatalkan puasa di
bulan suci Ramadhan karena alasan sakit, musafir maupun karena
kesengajaan,wajib menggantinya dihari lain diluar bulan Ramdhan dan waktu-waktu
yangdiharamkan untuk berpuasa, yaitu hari-hari selain pada hari raya Idul
Fitri, hari raya Idul Adha,dan hari-hari Tasyrik. Puasa ini disebut puasa
Qadha, dikerjakan sesuai dengan jumlah yang tertinggal. Dalam proses pelaksanaannya,
tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan atau puasa
sunnahlainnya,. Syarat wajib syahnya disesuaikan pula dengan pusa lainnya
asalkan diniatkan untuk meng-qadha puasa wajib di bulan ramadhan.
c.
Puasa Kaffarat ( denda karena suatu pelanggaran)
Puasa kaffarat ialah puasa yang wajib ditunaikan karena
berbuka dengan sengaja dalam melaksanakan puasa bulan ramadhan (dalam hal ini
ada khilaf), bukan karena sesuatu ‘udzur yang dibenarkan syara akan tetapi
diantaranya karena bersetubuh dengan sengaja bagi suami istri dibulan Ramadhan
disiang hari ketika dalam melaksanakan puasa,
karena membunuh dengan tidak sengaja, karena mengerjakan Sesuatu yang
diharamkan dalam haji, serta tidak sanggup menyembelih binatang hadyu; karena
merusak sumpah dan berdhihar terhadap isteri. Adpun puasa kaffarat menurut
Aulia ( hlm 90) “Puasa kafarat atau kifarah merupakan puasa sebagai penebusan
karena melakukan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga
mengharuskan seorang mukmin dikenakan hukuman denda”. Dalam masalah ini yang
wajib membayar kafarat menurut Sumaji (2008-194) mengungkapkan bahwa:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah siapakah yang
wajib membayar kafarat tentang prilaku kesengajaan suami istri yang melakukan
hubungan seksual pada saat puasa di bulan Ramadhan. Pertama, kewajiban membayar
kafarat hanya dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan pada istrinya meskipun
mereka melakukannya berdua. Akan tetapi, pelakunya tetap saja jatuh pada
laki-laki karena walau bagaimanapun, laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya
hubungan seksual. Pendapat ini didukung oleh imam Syafi’I dan ahli zahir. Dalil
yang mereka gunakan adalah bahwapada hadis tentang kafarat puasa rasulullah saw
hanya memerintahkan suami untuk membayar kafarat tanpa menyinggung sama sekali
kewajiban membayar bagi istrinya. Kedua, kewajiban membayar kafarat itu berlaku
bagi keduanya, yakni suami dan istri. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu
Hanifah dan Imam Malikserta lainnya. Adapun dalil yang mereka gunakan, adalah
qiyas bahwa mengiyaskankewajiban suami kepada kewajiban istri pula.
d.
Puasa Nadzar
Puasa nadzar ialah puasa wajib yang difardlukan sendiri oleh
seseorang muslim atas dirinya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Puasa nadzar
wajib ditunaikan menurut nazarnya. Menurut Yasin (2009: 112) Puasa nadzar
adalah “ puasa yang dilakukan karena niat. Contoh, kalau saya lulus ujian
dikampus, saya bernadzar, atau saya berniat akan berpuasa selama tiga hari
bulan ini, ketika saya lulus ujian,
puasa tersebut hukumnya wajib, artinya harus dilakukan”. Adapun menurut
Handrianto ( 2007:129) mengenai puasa Nadzar adalah sebagai berikut:
Bernadzar
artinya berjanji akan berpuasa, apabila misalnya sembuh dari sakit atau jika
diperkenankan sesuatu maksud yang baik (yang bukan maksiat) dalam rangka
mensyukuri nikmat atauuntuk mendekatkan diri kepda Allah, maka wajiblah
atasnyauntuk melaksanakannya. Puasa Nadzar pada dasarnya utang, bahkan lebih
tegas lagi karena biasanya dikaitkan dengan sesuatu. Oleh karena itu, seorang
yang bernadzar wajib melaksanakan puasa Nadzar tersebut sebab ia sendiri yang
membuatnyawajib. Dengan mengatakan misalnya, “jika saya sembuh nanti, maka saya
akan puasa selamalima hari berturut-turut.”
Wajib baginya untuk dilaksanakan.Dengan demikian, kita harus
berhati-hati dalam bernadzar jangnlah kita mengucapkan nadzar akan melakukan
sesuatu termasuk puasa. Jika kita tidak sanggup melaksanakannya. Jangan hanya
kesulitan yang menerpa kita kemudian bernadzar akan, misalnya, berpuasa dua
bulan berturut-turut karena itu akan memberatkan diri sendiri. Padahal, Allah
sendiri tidak memintanya. Nadzar sangat baik dilaksanakan sebagai rasa syukur
atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita, terutama setelah hilangnya
kesulitan dalam diri atau keluarga, asal nadzar tersebut masuk akal dalam
pelaksanaanya dan tidak memberatkan diri.
PENUTUP
A.
Simpulan
Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat
membatalkannya seperti makan, minum, serta hawa nafsu dari terbit fajar sampai
terbenamnya matahari dengan berdasarkan niat dan mematuhi syarat dan rukunnya.
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat islam di
dunia. Sebagaimana kita ketahui segala sesutu yang dihukumi wajib maka haruslah
dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan akan mendapat dosa. Puasa wajib
meliputi puasa Ramadhan, puasa Qadha, puasa Nadzar, dan puasa Kaffarat. Puasa
Ramdahan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Syarat-syarat yang terdapat dalam puasa
meliputi syarat syah puasa dan syarat wajib puasa. Sayar-syarat puasa adalah
merupakan hal yang penting yang harus diperhatikan. Dimana dalam hal ini
syarat-syarat puasa menjadi suatu penentuan diterimanaya puasa seseorang.
Adapun niat merupakan bagian dari rukun puasa. Niat juga
merupakan hal yang sangat penting yang juga harus diperhatikan. Sebagaimana
sabda Nabi Nabi saw yang diriwayatkan
oleh Bukhari menyatakan: “ sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung
kepada niat, dan setiap manusia hanya memperoleh menurut apa yang
diniatkannya”. Niat juga bisa dikatakan suatu pembeda antara untuk
melaksanakan ibadah ataupun hanya sekedar kebiasaan. Sedangkan puasa Qadha
merupakan puasa yang dilakukan atau
dikerjakan di luar bulan Ramadhan untuk mengganti atau membayar puasa Ramadhan
yang terlewat atau tidak berpuasa karena sakit, mufasir (bepergian), Haid dan
nifas. Adapun Puasa Kaffarat adalah puasa yang dilakukan karena adanya
kekhilafan seoarang muslim. Puasa kaffarat ini adalah sebagai denda suatu
perbuatan seperti suami istri yang
bersetubuh di siang hari di bulan
ramdhan, membunuh dengan sengaja dan lain-lain. Adapun puasa nadzar adalah puasa yang dilakukan
karena niat seseorang untuk dirinya sendiri, dimana niat ini untuk mendekatkan
diri kepada Allah swt.
Daftar Pustaka
Al-Habsyi Muhammad Bagir. Fiqih Praktis. 2000. Bandung: Mizan.
A. Ridwan Wawan. 1983. Ilmu Fiqih. Jakarta: PTAI IAIN.
Aulia Nofisah Bunda. “1001 Cara Dahsyat Melatih Anak” (online), http://books.google.co.id, diunduh 7 Desember 2012 pukul 10:29 WIB).
Al-Zuhayly Wahbah. 1996. Puasa & Itikaf. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Ash Shiddieqy Teungku
Muhammad Hasbi. 1987. Al Islam. Semarang:
PT. Pustaka Rizki Putra.
Burhanudin Yusuf.
Misteri Bulan Ramadhan. 2006. Jakarta:
QultumMedia.
Hamid Abdul, Beni Ahmad
Saebani. Fiqh Ibadah. Bandung:
Pustaka Setia.
Hawwa Said. 2004. Al-Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Rasjid Sulaiman.
2010. Fiqih Islam. Bandung:
Penerbit Sinar Baru.
Sumaji Muhammad
Anis. 2008. “ 125 Masalah Puasa” (online), http://books.google.co.id. Diunduh 7 Desember 2012 pukul 10:25 WIB).